sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Penipuan Jual-Beli Emas Antam (ANTM) Bergulir, Negara Rugi Rp92 Miliar

Economics editor Suparjo Ramalan
18/10/2023 14:16 WIB
BPK mencatat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual-beli emas milik Antam.
BPK mencatat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual-beli emas milik Antam. (MNC Media)
BPK mencatat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual-beli emas milik Antam. (MNC Media)

IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual-beli emas milik PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kuasa hukum Antam, Andi F Simangunsong berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait perhitungan kerugian negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

Dalam laporan tersebut, lanjut Andi, terjadinya penyerahan emas melebihi yang seharusnya sebagaimana yang tertera dalam faktur pembelian kepada Eksi Anggraeni dan funder atau pembeli. 

"Ada kekurangan fisik emas Antam di BELM 01 Surabaya sebanyak 152,8 kilogram yang terjadi akibat penyerahan fisik emas kepada Eksi Anggraeni melebihi jumlah berat emas yang seharusnya diserahkan kepada pembeli sebagaimana tercantum dalam faktur," kata Andi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023). 

Adapun kasus penipuan jual beli emas Antam bermula pada 2018 silam. Saat itu, Budi Said, konglomerat asal Surabaya, melakukan jual beli emas Antam. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement