"Perkara Tipikor yang sedang berjalan dan diperiksa di Pengadilan Tipikor tersebut sangat berkaitan erat dengan hal-hal yang telah diputuskan dalam putusan perkara perdata Budi Said, dimana Budi Said meminta penyerahan emas kepadanya sebanyak 1.136 kilogram oleh Antam," kata dia.
Sedangkan emas yang keluar melebihi faktur pembelian saja telah dianggap sebagai kerugian keuangan negara oleh BPK, apalagi permintaan untuk menyerahkan 1.136 kilogram oleh Antam kepada Budi Said yang juga tidak ada dalam faktur pembelian.
Berkaitan dengan hal tersebut, Antam terus menempuh seluruh upaya hukum yang ada dan tersedia untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan perusahaan.
Pada 16 Oktober 2023, Antam telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023.
(NIY)