sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Penipuan Jual-Beli Emas Antam (ANTM) Bergulir, Negara Rugi Rp92 Miliar

Economics editor Suparjo Ramalan
18/10/2023 14:16 WIB
BPK mencatat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual-beli emas milik Antam.
BPK mencatat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual-beli emas milik Antam. (MNC Media)
BPK mencatat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual-beli emas milik Antam. (MNC Media)

"Perkara Tipikor yang sedang berjalan dan diperiksa di Pengadilan Tipikor tersebut sangat berkaitan erat dengan hal-hal yang telah diputuskan dalam putusan perkara perdata Budi Said, dimana Budi Said meminta penyerahan emas kepadanya sebanyak 1.136 kilogram oleh Antam," kata dia.

Sedangkan emas yang keluar melebihi faktur pembelian saja telah dianggap sebagai kerugian keuangan negara oleh BPK, apalagi permintaan untuk menyerahkan 1.136 kilogram oleh Antam kepada Budi Said yang juga tidak ada dalam faktur pembelian.

Berkaitan dengan hal tersebut, Antam terus menempuh seluruh upaya hukum yang ada dan tersedia untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan perusahaan.

Pada 16 Oktober 2023, Antam telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement