sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Suap Pajak, Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara

Economics editor Dimas Choirul
04/02/2022 16:29 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara terkait kasus suap pajak.
Kasus Suap Pajak, Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara (Dok.MNC  Media)
Kasus Suap Pajak, Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara (Dok.MNC Media)

Atas pertimbangan itu, Angin Prayitno Aji terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement