sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kata Teten soal Pengusaha Tolak Larangan Impor Rp1,5 Juta Dijual E-Commerce

Economics editor Heri Purnomo
06/08/2023 13:00 WIB
Menkop UKM Teten Masduki buka suara soal adanya penolakan dari asosiasi pengusaha terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Kata Teten soal Pengusaha Tolak Larangan Impor Rp1,5 Juta Dijual E-Commerce. (Foto Heri Purnomo/MPI)
Kata Teten soal Pengusaha Tolak Larangan Impor Rp1,5 Juta Dijual E-Commerce. (Foto Heri Purnomo/MPI)

Lebih lanjut ia menjelaskan, platform yang memfasilitasi transaksi cross-border semacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara. Namun demikian, di negara-negara lain berlaku pula kebijakan yang sama, yaitu berupa pengenaan pajak pada harga tertentu, bukan pelarangan di bawah harga tertentu.

APLE juga menyebut ada platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke enam negara dengan volume melebihi angka impor. Artinya, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara. 

Oleh karena itu, penutupan keran transaksi impor lintas negara tersebut justru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM apabila platform belanja menghentikan semua transaksi cross-border ke Indonesia.

Para pengusaha yang tergabung dalam APLE menjelaskan, proses impor cross-border ke Indonesia dewasa ini sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement