sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kata Teten soal Pengusaha Tolak Larangan Impor Rp1,5 Juta Dijual E-Commerce

Economics editor Heri Purnomo
06/08/2023 13:00 WIB
Menkop UKM Teten Masduki buka suara soal adanya penolakan dari asosiasi pengusaha terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Kata Teten soal Pengusaha Tolak Larangan Impor Rp1,5 Juta Dijual E-Commerce. (Foto Heri Purnomo/MPI)
Kata Teten soal Pengusaha Tolak Larangan Impor Rp1,5 Juta Dijual E-Commerce. (Foto Heri Purnomo/MPI)

Kedua, pemerintah meningkatkan besaran komponen biaya impor berupa peningkatan bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen ditambah PPN 10 persen dan PPh. Dengan demikian, harga barang impor pun tidak terlalu murah, dan barang dalam negeri bisa semakin bersaing.

Ketiga, pemerintah melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border. Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi.

Keempat, pemerintah sebaiknya melakukan kunjungan ke kampus-kampus" UMKM yang diprakarsai oleh platform, untuk menjelaskan secara mendalam benefit dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di tanah air.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement