IDXChannel - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki buka suara soal adanya penolakan dari asosiasi pengusaha terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 yang melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari USD100 atau setara Rp1,5 juta per unit di marketplace.
Menurut Teten, asosiasi pengusaha yang menolak merupakan orang menjual barang dari produk-produk luar negeri.
"Itu pasti yang keberatan yang jual produk dari luar. Kalau kebijakan kita harga minimal USD100 atau setara Rp1,5 juta untuk lindungi produk-produk dalam negeri," kata Teten ketika ditemui di French Market Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8/20223).
Teten menerangkan, jika tidak ada aturan tersebut, maka Indonesia akan dipenuhi dengan produk-produk murahan.