Informasi itu bisa menjadi modal bagi oknum-oknum untuk melakukan profiling calon korban, lalu melakukan phising. Akibatnya, korban bisa mengalami kerugian materi maupun non-materi.
"Langkah melengkapi regulasi itu harus disegerakan, sehingga tantangan dan ancaman terhadap penyalahgunaan data warga Indonesia bisa diminimalisir. Setidaknya setelah ada aturannya, ada efek jera lah, jangan coba-coba pakai sembarangan data warga negara Indonesia," tegas Sulistyo.
Mei 2023, Pemerintah sejatinya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Aturan itu menjadi pedoman semua stakeholders dalam menjalankan keamanan siber nasional.
Pelaksanaan strategi keamanan siber itu pun turut dilakukan dalam pembangunan konsep smart city di IKN Nusantara. IKN sebagai smart city akan menggunakan seperangkat teknologi untuk aktivitas pemerintahan maupun masyarakat luas, sehingga keamanan siber akan menjadi prioritas utama.
"Perlindungan infrastruktur informasi sangat penting di IKN. Semua layanan saling terhubung di smart city," tandasnya.
(FHM)