sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keberangkatan Penumpang di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Masih Normal

Economics editor Giri Hartomo
19/04/2021 06:51 WIB
PT Kereta Api Indonesia atau KAI mencatat belum terjadi lonjakan penumpang yang berangkat dari Wilayah Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta pada akhir pekan.
Keberangkatan Penumpang di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Masih Normal. (Foto: MNC Media)
Keberangkatan Penumpang di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Masih Normal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat belum terjadi lonjakan penumpang yang berangkat dari Wilayah Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta pada akhir pekan. Perseroan menyebut jumlah penumpang yang pergi dari Stasiun Gambir maupun Pasar Senen masih relatif normal.

Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, pada minggu 18 April 2021 lalu, ada sekitar 13 Kereta Api yang beropwrasi di Stasiun Pasar Senen dengan volume 2.002 penumpang. Angka tersebut hanya sekitar 27 persen dari total ketersediaan tempat duduk. 

Untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir terdapat 15 KA yang beroperasi. Dari angka itu, hanya 1.689 total penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir.

“Keberangkatan penumpang di wilayah Daop 1 Jakarta pada akhir pekan ini terpantau normal atau tidak terdapat lonjakan,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Eva menambahkan, jumlah KA yang dijalankan tetap sama seperti pada akhir pekan normal di masa pandemi. Sementara kapasitas penumpang juga tetap dengan pembatasan okupansi maksimal 70 persen dari ketersediaan tempat duduk keseluruhan pada setiap rangkaian. 

Sebelum pandemi, pada akhir pekan biasa secara total terdapat hingga 71 perjalanan KA per hari. Sejak awal pandemi jumlah perjalanan KA dari area Daop 1 Jakarta mengalami penyesuaian lebih dari 50 persen. 

“Jumlah KA yang berangkat pada akhir pekan ini tidak mengalami penambahan dari akhir pekan sebelumnya di masa pandemi,” ucapnya.

Eva menjelaskan, seluruh operasional perjalanan KA diatur sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan Satgas Covid 19 dan Kementrian Perhubungan. Untuk menjaga jarak fisik antar penumpang setiap KA yang beroperasi kapasitas tempat duduk pada setiap rangkaian dibatasi maksimal hanya 70 persen.

Selain itu, sejumlah persyaratan juga diterapkan untuk memastikan seluruh penumpang berangkat dalam kondisi baik. Seluruh calon penumpang yang akan berangkat wajib memiliki berkas pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif melalui PCR Test, GeNose Test atau Rapid Antigen. 

Sementara itu, saat akan berangkat pengukuran suhu tubuh juga dilakukan untuk seluruh calon penumpang. Jika kedapatan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan sepenuhnya.

“PT KAI mendukung seluruh upaya pemerintah dalam hal penanganan Covid 19 khususnya di transportasi publik,” kata Eva.

Seluruh penumpang juga diwajibkan untuk mengikuti seluruh protokol kesehatan lainnya yang telah ditetapkan. Seperti misalnya memakai masker dan menjaga jarak dengan memperhatikan tanda batas jarak fisik yang ada.

“Untuk menjaga kebersihan tangan, sejumlah perangkat pembersih tangan telah dilengkapi disejumlah titik area stasiun dan sarana KA,” kata Eva. (TYO)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement