sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keberatan dengan Penutupan TikTok Shop, Guru Besar UI Angkat Bicara

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
23/11/2023 00:21 WIB
perlu ada penyesuaian diri antara entitas pelaku usaha maupun pengambil kebijakan dalam hal ini pemerintah pusat dengan tegap mengamankan pasar dalam negeri.
Keberatan dengan Penutupan TikTok Shop, Guru Besar UI Angkat Bicara (foto: MNC Media)
Keberatan dengan Penutupan TikTok Shop, Guru Besar UI Angkat Bicara (foto: MNC Media)

Sebelumnya, TikTok Indonesia menyatakan mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB menutup layanan TikTok Shop yang diumumkan melalui ruang berita di laman resminya pada Selasa (3/10/2023).

Menurut TikTok, pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. Sementara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-Commerce lintas negara.

Aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement