Dalam konteks Indonesia, kebijakan ini dipandang sebagai upaya memperkuat kontrol negara terhadap devisa ekspor sekaligus mengoptimalkan manfaat SDA untuk kepentingan nasional.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa efektivitas kebijakan akan semakin kuat apabila implementasinya dilakukan secara transparan, terukur. Pemerintah juga harus mampu membangun kepercayaan pelaku pasar terhadap tujuan utama kebijakan. Ini untuk meningkatkan devisa, memperkuat tata kelola ekspor, dan mengurangi praktik penyimpangan perdagangan SDA.
“Kalau memang itu benar untuk kebaikan, untuk kontrol devisa, peningkatan devisa, untuk mengurangi under-invoicing, harus transparan,” ujar dia.
(NIA DEVIYANA)