"Kalau perusahaan dari negara lain mungkin bisa melakukan main-main seperti itu. Tapi Apple adalah perusahaan Amerika, yang di sana ada FCPA, Foreign Corruption Practice Act," ujar Wijayanto.
"Kalau perusahaan Amerika melakukan korupsi di negara manapun, maka sebenarnya dia sedang melakukan korupsi di Amerika. Jadi perusahaan seperti Apple tidak bisa melakukan hal-hal yang sifatnya seperti itu," katanya.
(kunthi fahmar sandy)