Sedangkan kalau KPBU itu pihak swasta yang bekerja sama akan diberikan masa konsesi, yang mana selama masa itu swasta diberikan keleluasaan untuk mengelola, mengoperasionalkan, hingga memelihara proyek tersebut.
"Nanti setelah masa konsesi, itu tetap menjadi BMN (Barang Milik Negara) pemerintah," sambung Herry.
Herry menjelaskan bahwa skema KPBU bukan bersifat privatisasi, artinya proyek tersebut akan menjadi milik pemerintah, bukan milik swasta jika masa konsensinya sudah habis. "Itu mekanisme KPBU secara garis besar," pungkas Herry. (TSA)