sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kecewa, Buruh Bakal Gugat 30 Gubernur ke PTUN Terkait Upah Minimum

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
04/12/2021 06:37 WIB
KSPI menggugat karena rata-rata kenaikan UMP hanya 1,09 persen tahun depan.
Kecewa, Buruh Bakal Gugat 30 Gubernur ke PTUN Terkait Upah Minimum (FOTO:MNC Media))
Kecewa, Buruh Bakal Gugat 30 Gubernur ke PTUN Terkait Upah Minimum (FOTO:MNC Media))

Kemudian, buruh akan melakukan aksi unjuk rasa serempak di provinsi masing-masing pada 9 Desember 2021 mendatang. Said bilang, aksi ini akan diikuti hingga jutaan buruh. 

Selain itu, Said bersama 2 juta buruh berencana melakukan aksi mogok nasional. Namun, belum ada keputusan kapan aksi itu akan dilakukan. 

"Karena atas permintaan kawan-kawan daerah aksi ini akan difokuskan ke daerah, terutama bupati, walikota, gubernur harus mengubah SK tentang kenaikan UMP dan UMK," imbuh Said. 

"Untuk kapan tepatnya aksi mogok nasional akan kami umumkan lebih lanjut," tambahnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement