p
IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus menyeruakan aksinya terkait penetapan surat keputusan (SK) soal upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Bahkan, KSPI akan menuntut 30 gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan mem-PTUN kan 30 SK gubernur terkait UMP dan UMK," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi secara virtual, Jumat (3/12/2021).
KSPI menggugat karena rata-rata kenaikan UMP hanya 1,09 persen tahun depan. Kenaikan upah ini mengacu pada perhitungan formula di Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Presiden KSPI menuturkan, aturan tersebut semestinya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.
"Pengertian inkonstitusional bersyarat menurut para ahli hukum tata negara yang KSPI sudah berkomunikasi, menyatakan inkonstitusional bersyarat. Artinya, UU Cipta kerja tidak berlaku sampai dipenuhinya syarat-syarat yang disampaikan oleh MK," terangnya.