IDXChannel - Sebanyak 449 ribu tenaga kerja di Sumatera Utara dilaporkan telah kehilangan pekerjaannya, kondisi ini terjadi akibat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kepala Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara, Soekowardojo, mengatakan jumlah tenaga kerja terdampak PPKM berasal dari empat sektor utama, antara lain sektor perdagangan besar dan eceran (PBE), penyediaan akomodasi makan dan minum serta transportasi sebanyak 146.349 orang. Kemudian sektor industri pengolahan sebanyak 35.915 orang.
"Data Sakernas BPS diperoleh estimasi tenaga kerja yang rentan terdampak di 4 sektor utama itu sebanyak 182 ribu orang," kata Soekowardojo, Rabu (25/8/2021).
"Tenaga kerja (TK) yang terdampak tersebut, lanjutnya akan menjadi tanggungan program Jaring Pengaman Sosial Daerah (Bansos Provinsi)," tambahnya.
Kondisi ini, kata Soeko, terjadi di tengah inflasi yang meningkat dalam tiga bulan terakhir.