Sebagai informasi, Dalam kasus ini, penyidik telah menaikan statusnya menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Posisi kasus tersebut berawal pada 2011 sampai dengan 2019 PT Krakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnace (BFC) bahan bakar batubara untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah, karena dengan menggunakan bahan bakar Gas biaya produksi lebih mahal.
Pada tanggal 31 Maret 2011, dilakukan lelang pengadaan pembangunan Pabrik BFC yang dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering. Sumber pendanaan pembangunan Pabrik BFC awalnya dibiayai Bank Eksport Credit Agency (ECA) dari China.
Namun dalam pelaksanaannya, ECA tidak menyetujui pembiayaan proyek dimaksud karena Ebitda atau kinerja keuangan perusahaan PT Krakatau Steel tidak memenuhi syarat. Pihak PT Krakatau Steel kemudian mengajukan pinjaman ke sindikasi Bank BRI, Mandiri, BNI, OCBC, ICBC, CIMB, dan LPEI.
Nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190 dan pembayaran yang telah dilaksanakan adalah sebesar Rp 5.351.089.465.278 dengan rincian, porsi luar negeri Rp 3.534.011.770.896 dan porsi lokal Rp 1.817.072.694.382.