sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Salip KPK Usut Kasus Ekspor CPO, Plt Jubir Ali Fikri Beri Penjelasan 

Economics editor Arie Dwi Satrio
20/04/2022 13:46 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri angkat bicara soal sindiran mantan jubir Febri Diansyah terkait  kinerja KPK dengan Kejagung dalam usut kasus izin ekspor CPO.
Kejagung Salip KPK Usut Kasus Ekspor CPO, Plt Jubir Ali Fikri Beri Penjelasan  (Dok.MNC)
Kejagung Salip KPK Usut Kasus Ekspor CPO, Plt Jubir Ali Fikri Beri Penjelasan  (Dok.MNC)

IDXChannel - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri angkat bicara soal sindiran Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah terkait  kinerja KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Utamanya, dalam kasus teranyar yakni terkait pemberian fasilitas ekspor CPO.

Kata Ali, KPK tentu mengapresiasi Kejagung yang telah lebih dulu mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dengan tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, IWW. 

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng, sehingga telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022). 

"Terlebih minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, yang sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu," sambungnya.

KPK tidak merasa kalah atau tersaingi oleh Kejagung terkait penyidikan kasus korupsi minyak goreng. Menurut Ali, capaian kinerja Kejagung justru menjadi optimisme bersama bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. 

"Sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama. Baik melalui upaya-upaya penegakkan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat," ungkapnya.

Dijelaskan Ali, KPK juga telah melakukan berbagai upaya terkait permasalahan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Salah satunya, KPK bersama Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, dan KSP yang tergabung dalam Stranas Pencegahan Korupsi (PK) telah memberikan atensi kepada integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan. 

"Stranas PK berpandangan bahwa stabilitas harga dan ketersediaan barang di pasar domestik, menjadi dua kondisi utama yang menjadi basis pengambilan kebijakan ekspor atau impor. Namun kedua hal ini tidak selalu berjalan mulus," beber Ali.

"Kami menemukan penggunaan data yang kurang akurat, tidak terintegrasi dan prosedur perizinan yang kurang transparan, telah membuka celah terjadinya praktik korupsi," tambahnya. 

Oleh karenanya, kata Ali, KPK bersama Stranas PK mendorong perbaikan tata kelola impor dan ekspor melalui sistem data-simpul yang akurat dan mutakhir. Tak hanya itu, mekanisme pengawasan melekat di sektor pangan strategis dan kesehatan juga harus diawasi melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas.

"Melalui upaya bersama tersebut, kami berharap, sinergi dan satu padu dalam pemberantasan korupsi, mampu menurunkan angka korupsi secara efektif. Alhasil bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas," pungkasnya.

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement