sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita 16 Aset Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Parung Panjang 

Economics editor Erfan Ma'ruf
24/02/2023 09:45 WIB
Kejaksaan Agung menyita 16 bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Kejagung Sita 16 Aset Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Parung Panjang. (Foto: MNC Media)
Kejagung Sita 16 Aset Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Parung Panjang. (Foto: MNC Media)

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Pada pemberitaan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,733 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1/2023).


(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement