sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita 16 Aset Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Parung Panjang 

Economics editor Erfan Ma'ruf
24/02/2023 09:45 WIB
Kejaksaan Agung menyita 16 bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Kejagung Sita 16 Aset Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Parung Panjang. (Foto: MNC Media)
Kejagung Sita 16 Aset Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Parung Panjang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung menyita 16 bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penyitaan 16 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro tersebut dilakukan pada Kamis 23 Februari 2023 di Kantor Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang

"Aset yang disita berupa 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 468.297 M2," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023). 

Adapun aset hasil sitaan tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerimaan benda sitaan di Kantor Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus. 

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement