sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Taksir Proyek Satelit Kemenhan Rugikan Negara Rp500 M

Economics editor Erfan Ma'ruf
15/01/2022 10:00 WIB
Kejaksaan Agung memperkirakan proyek satelit komunikasi pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015-2016 merugikan negara Rp500 miliar.
Kejagung Taksir Proyek Satelit Kemenhan Rugikan Negara Rp500 M (FOTO: MNC Media)
Kejagung Taksir Proyek Satelit Kemenhan Rugikan Negara Rp500 M (FOTO: MNC Media)

Seiring berjalannya waktu, Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu kepada Kemkominfo. Lalu, pada 10 Desember 2018, Kemkominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda 2 dan Nusantara A1A kepada PT. Dini Nusa Kusuma. Namun demikian, perusahaan itu tak mampu mengatasi permasalahan dalam pengadaan Satkomhan. "Saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut," tuturnya.

Mahfud menambahkan, dalam upaya membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan lain yang anggaranya juga belum tersedia. Di antaranya, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. "Sedangkan di 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemhan," ungkapnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement