sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Usut Mega Korupsi Jiwasraya dan Asabri, KPK: Salut & Respek

Economics editor Rista Rama Dhany
02/02/2021 14:15 WIB
KPK mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus mega korupsi di PT Jiwasraya senilai Rp 17 triliun dan PT Asabri Rp 23,7 triliun.
Kejagung Usut Mega Korupsi Jiwasraya dan Asabri, KPK: Salut & Respek (FOTO: MNC Media)
Kejagung Usut Mega Korupsi Jiwasraya dan Asabri, KPK: Salut & Respek (FOTO: MNC Media)

"Kita malah harus belajar dari mereka model penanganan kasus-kasus seperti itu. Model penanganan kasus dengan methoda case building seperti itu harus diakui masih begitu kurang dilakukan olek KPK," kata Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, Senin (1/2/2021). Dari delapan tersangka dua di antaranya mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Tersangka lain yang dijerat ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement