Itu karena perlindungan hukum atas kerugian yang mereka alami hingga kini tidak terselesaikan.
"Banyak kasus-kasus dana pensiun yang dikorupsi juga, lalu korupsi asuransi sampai saat ini tidak ada solusinya, betul? Semua yang ditipu tidak ada pengembaliannya. Kemarin pinjol, sama, mana ada pengembaliannya sama yang tertipu, gak tau, siapa yang mesti ditangkap," kata Erick.
Perlindungan korban atau nasabah dari sejumlah kasus korupsi itu, lanjut dia, diperlukan payung hukum yang kuat. Regulasi diatur tidak saja memberikan sanksi bagi pelaku, namun juga menjamin adanya perlindungan bagi korban.
Kasus PT Jiwasraya (Persero) menjadi contoh, Skandal mega korupsi ini tidak saja membawa pelaku ke jeruji besi, akan tetapi ada langkah konkret Kementerian BUMN melindungi polis nasabah melalui program restrukturisasi. Artinya, ada upaya perlindungan nasabah atas aset-aset yang dimiliki.
Adapun polis nasabah Jiwasraya telah dialihkan ke Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan nilai polis tahap pertama mencapai Rp33,02 triliun.