sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejati DKI Pulihkan Aset Negara Milik PT Pelindo Senilai Rp 376 Miliar

Economics editor Erfan Ma'ruf
19/11/2021 06:53 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan aset keuangan negara senilai Rp 376 miliar dari bidang perdata dan tata usaha.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan aset keuangan negara senilai Rp 376 miliar dari bidang perdata dan tata usaha. (Foto: MNC Media)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan aset keuangan negara senilai Rp 376 miliar dari bidang perdata dan tata usaha. (Foto: MNC Media)

"Seringkali ada beberapa perjanjian yang tidak sesat tetapi beberapa tahun kemudian menimbulkan masalah tidak saja di bidang perdata bahkan ini bisa bergeser ke ruang lingkup pidana," lanjutnya.

GM Pelindo Tanjung Priok, Solo Santoso dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada Kejati DKI dan jajarannya. Dia berharap dengan kerjasama pemulihan aset ini, dapat membantu pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

"Kami berharap kerjasama ini lebih bisa meningkatkan optimalisasi lahan-lahan kami lagi, aset aset kami termasuk ini dalam rangka menunjang arus barang maupun arus kapal melalui Tanjung Priok. Dengan kerjasama ini kami berharap akan lebih cepat membantu pemulihan ekonomi," lanjutnya.

Solo menyampaikan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah mulai terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi saat pandemi COVID-19 mulai melandai. Hal itu ditandai dengan meningkatnya kapal arus barang yang berdatangan.

"Kondisi COVID yang sudah melandai di pelabuhan Tanjung Priok sudah terlihat ada peningkatan pertumbuhan ekonomi. Kapal yang datang meningkat, arus barang meningkat," ucapnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement