sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejati Jawa Timur Sukses Amankan Aset Rp1,55 Triliun Selama 2021

Economics editor Lukman Hakim
31/12/2021 13:56 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan telah menyelamatkan aset dan keuangan negara sebesar Rp1,55 triliun.
Kejati Jawa Timur Sukses Amankan Aset Rp1,55 Triliun Selama 2021. (Foto: MNC Media)
Kejati Jawa Timur Sukses Amankan Aset Rp1,55 Triliun Selama 2021. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan telah menyelamatkan aset dan keuangan negara sebesar Rp1,55 triliun. Penyelamatan tersebut berasal dari Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Angka tersebut naik dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp697,18 miliar. Sejumlah aset yang berhasil diselamatkan di antaranya, tiga bidang tanah dengan total luas 2.032 meter persegi.

Pertama, aset di Jalan Kalisari Nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp4 miliar. Kedua, aset di Jalan Kalisari I Nomor 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp1,9 miliar. Ketiga, aset di Jalan Sariboto I Nomor 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp891 juta.

Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat, di antaranya Jalan Kalisari Nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp1,9 miliar.

Kepala Kejati Jatim, M Dhofir menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement