IDXChannel - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
"Salah satu dari empat orang tersebut, BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba KemenESDM 2015-2020," kata Direkrut Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Bambang dicopot dari posisinya sebagai Dirjen Minerba pada 2020. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK terakhir kali pada 2019, total harta kekayaan Gatot mencapai Rp21,3 miliar. Sebagian besar kekayaan Gatot berbentuk kas dan setara kas senilai Rp18,5 miliar.
Kemudian, Gatot juga memiliki dua rumah di Kota Bekasi masing-masing Rp200 juta dan satu rumah di Jakarta Selatan sebesar Rp770 juta. Dia juga tercatat memiliki dua apartemen masing-masing di Jakarta Selatan Rp381 juta dan Sumedang Rp225 juta. Total harta tanah dan bangunannya Rp1,78 miliar
Selain itu, Gatot juga memiliki kendaraan dengan total nilai Rp272 juta. Rinciannya, mobil Honda CRV 2009 senilai Rp90 juta, mobil Honda Civic 2009 senilai Rp100 juta, mobil Toyota 2013 senilai Rp80 juta, serta motor Honda Vario 2011 senilai Rp2 juta.
Gatot juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp64 juta dan harta lainnya yang tak disebutkan sebesar Rp644 juta.
Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli lingkungan melakukan audit terhadap potensi kerugian negara akibat korupsi timah. Berdasarkan data terbaru, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp300 triliun.
(RFI)