VM mengaku tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena telah mengajukan permohonan kartu izin tinggal tetap (Kitap) pada tahun 2018 silam. Namun hingga kini tidak kunjung selesai.
Selain itu, diketahui paspor VM telah hilang dan tidak melapor ke kedutaan besar negaranya. "Walaupun dia berdalih karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Anggiat. (RRD)