IDXChannel – Kelangkaan pasokan gula rafinasi di Jawa Timur merupakan dampak dari pemberlakukan Permenperin No 3 Tahun 2021 yang diskriminatif dan menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat karena membatasi impor gula mentah (raw sugar) hanya kepada pabrik gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010.
Pabrik gula di Jawa Timur berhenti mensuplai kebutuhan gula rafinasi untuk industri pengguna skala UKM dan pabrik di Jawa Timur karena tidak diperbolehkan lagi melakukan impor dan mengolah gula mentah menjadi gula rafinasi karena izin usahanya terbit setelah 25 Mei 2010.
Sementara itu, ketersediaan tanaman tebu saat ini tidak dapat memenuhi masa giling satu tahun sehingga kelangsungan pabrik gula di Jawa Timur bakal terancam.
“Patut disayangkan, dengan Permenperin 3/2021, pasokan gula rafinasi hanya menjadi hak istimewa segelintir perusahaan pabrik gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010. Indikasi kartel ini menyebabkan kelangkaan pasokan gula rafinasi di Jawa Timur karena tidak ada pabrik gula di Jawa Timur yang mendapat izin impor gula mentah dan memasok gula rafinasi untuk kebutuhan industri pengguna di Jawa Timur,” ujar Sekretaris Lakpesdam PWNU Jawa Timur Khoirul Rosyadi di Surabaya, Senin (19/4/2021).
Khoirul mengatakan, regulasi industri gula seharusnya mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat dari hulu hingga ke hilir dan tata kelola industri gula yang berkesinambungan.