sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Distribusi Terganggu, Indef Minta Peraturan Menperin Terkait Gula Rafinasi Direvisi

Economics editor Ferdi Rantung
07/04/2021 19:18 WIB
Peraturan tersebut melarang industri mamin dan UMKM tidak mendatangkan gula rafinasi impor secara langsung.
Indef minta Permenperin tentang gula rafinasi direvisi. (Foto: MNC Media)
Indef minta Permenperin tentang gula rafinasi direvisi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula telah membuat suplai gula rafinasi di Jawa Timur menjadi kosong. Sebab, peraturan tersebut melarang industri mamin dan UMKM tidak mendatangkan gula rafinasi impor secara langsung.

Menurut Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa pemerintah harus merevisi Permenperin tersebut,  gula itu merupakan suatu kebutuhan pokok nasional, meskipun tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian sehingga gula rafinasi banyak diimpor, termasuk gula pasir juga impor.

"Aturan  itu harus direvisi, dengan mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat, tertib administrasi dan koordinasi antar kebijakan. Sebab jika jalur distribusi terganggu maka di bawah juga terganggu," kata Tauhid dalam webinar Kebijakan Impor Gula dan Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur, Rabu (7/4/2021).

Tauhid  menyarankan agar pelaku usaha industri makanan dan minuman serta UMKM untuk mengajukan keberatan dan melapor ke KPPU terkait langkanya gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan industri.

"Tapi juga pelaku usaha diajukan untuk mengajukan keberatan dan harus melapor begitu ke KPPU dengan dasar pertimbangan dan sebagainya. Termasuk Ombudsman apakah memang dikaji perlu ada potensi administrasi atau tidak sehingga ada keadilan bagi semua pihak,"terangnya. (TIA)

Advertisement
Advertisement