Firman menerangkan, Indonesia patut meniru beberapa negara lain melindungi produk unggulan dan strategis mereka. Misalnya Turki memiliki UU perlindungan tembakau, Jepang untuk komoditas beras, Amerika Serikat melindungi komoditas kedelai, kapas, jagung dan gandum.
"Bahkan Malaysia justru telah lama memiliki lembaga khusus sebagai pengelola kelapa sawit secara komprehensif," sambungnya.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisinis Universitas Brawijaya Abful Ghofar menambahkan, kelapa sawit merupakan tanaman penghasil minyak paling produktif dibanding minyak nabati lainnya.
"Dari total areal untuk perkebunan tanaman penghasil minyak nabati, kelapa sawit hanya menggunakan 10% saja. Namun, produksi kepala sawit mencapai 39% dari total produksi minyak nabati dunia," kata Abdul Ghofar.