Untuk mempersiapkan angkutan LNG dengan kereta api, KAI akan memetakan jalur angkutan kereta, data kebutuhan sarana dan prasarana, metode bongkar muat, dan persiapan lainnya. Sedangkan PGN akan memetakan profil demand pelanggan, melakukan analisis dan merekomendasikan kebutuhan infrastruktur di sepanjang mata rantai penyaluran LNG.
Didiek mengatakan, dalam melakukan perencanaan dan persiapan pelaksanaan rencana kerja sama dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“KAI sendiri sudah mendapatkan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengangkut B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) kategori DG class 2 yakni berupa gas,” ungkapnya.
Kedua perseroan negara juga akan melaksanakan kerja sama dalam hal penyediaan solusi energi berbasis gas bumi oleh PGN kepada KAI dalam rangka konversi bahan bakar non gas pada sarana KAI.
“KAI juga bersama-sama PGN akan terus mengkaji dan mengujicobakan penggunaan bahan bakar gas ke kereta pembangkit yang dimiliki KAI,” ujar Didiek.