IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) tetap meminta para guru mardarah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) yang menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) mengembalikan dananya ke pemerintah. Pasalnya, para guru tersebut tidak boleh mendapatkan BSU.
Hal ini sejalan dengan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020 bahwa sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah diminta untuk mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mereka terima dari Kemenag.
Lantaran hal tersebut merupakan keharusan guru untuk mengembalikannya, disebabkan mereka ternyata telah mendapat bantuan sejenis lainnya, termasuk bantuan pra kerja/BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain di Jakarta mengatakan pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak dapat menerima bantuan sejenis. Sehingga BPK meminta agar para guru yang menerima bantuan ganda dapat dikembalikan ke kas negara.
"Setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya,"ucap Zain dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin,(03/1/2022).