IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) tentang penjualan pakaian bekas impor atau thrifting di marketplace dan media sosial (medsos).
Hal ini guna merespons masih ditemukannya pakaian bekas impor yang membanjiri lapak online meskipun sudah diperingatkan berkali-kali.
"Ini masih terus diselesaikan terkait dengan rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).
Kata Moga, saat ini proses penerbitan Perpres sudah di meja Sekretariat Negara (Setneg). Artinya, hanya tinggal menunggu sejumlah poin untuk dipastikan.
Lebih lanjut Moga menegaskan, pada dasarnya pedagang masih diizinkan menjual barang-barang bekas yang tersisa di tokonya. Namun, yang sangat dilarang pemerintah adalah kegiatan importasi barang bekasnya.
"Yang kita larang kan impornya sama di gudang-gudang grosir, kalau yang di ritel masih kita berikan kesempatan," terangnya.
Moga menambahkan, para pedagang yang sudah kehabisan stok baju thrifting bisa menghubungi Kementerian Koperasi dan UKM melalui pengaduan (hotline).
Saluran pengaduan tersebut dapat dihubungi melalui nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp) dan nomor telepon 1500-587 (beroperasi saat jam keria pada Senin-Jum'at pukul 08.00-16.00 WIB).
"Kementerian Koperasi dan UKM sudah buat hotline, tinggal kontak untuk dapat pasokan produk lokal," pungkas Moga.
(YNA)