IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya memberikan informasi terkini terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik masih menunggu jadwal harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan proses harmonisasi itu masih melibatkan berbagai Kementerian dan lembaga terkait.
"Revisi Permendag 50/2020 menunggu jadwal dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Kemenkumham sebagai host," kata Isy kepada MPI, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya pembahasan revisi aturan tersebut masih sangat dinamis sehingga masih melibatkan berbagai kementerian. "Pembahasan bisa dinamis dalam pelaksanaan harmonisasi nanti, bisa saja ada hal-hal yang dibahas kembali," ujarnya.