Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan produk UMKM saat ini menghadapi ancaman produk-produk asing yang masuk ke toko online dan sulit untuk terdeteksi.
Oleh karena itu dia menilai revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 perlu segera direalisasikan, sebab menurutnya aturan tersebut sudah terlalu lama mandek.
"Udah kelamaan sekarang udah 5 bulanan lah saya kan sudah dikoordinasi oleh Seskab kan udah selesai draft-nya, tapi kok enggak diharmonisasi harmonisasi, ini kan buying time gitu loh," tandasnya.
Padahal Teten menyebut usulan dari kementeriannya sudah sangat jelas bahkan Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan bahwa kondisi saat ini amat berbahaya bagi pelaku UMKM sehingga perlu segera diantisipasi.
"Pak Presiden udah ngasih arahan ini bahaya, kita semua menterinya jalankan aja perintah Presiden, saya udah jalan kan," tegasnya.
(FRI)