sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Tak Setuju Jika Disuruh Buat Regulasi Baru Pembayaran Utang Rafaksi Migor

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
12/05/2023 07:42 WIB
Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, regulasi baru ataupun revisi aturan ihwal pembayaran rafaksi minyak goreng tak lagi diperlukan. 
Kemendag Tak Setuju Jika Disuruh Buat Regulasi Baru Pembayaran Utang Rafaksi Migor. Foto: MNC Media.
Kemendag Tak Setuju Jika Disuruh Buat Regulasi Baru Pembayaran Utang Rafaksi Migor. Foto: MNC Media.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi baru untuk menindaklanjuti Permendag No.3 yang sudah dicabut. Dengan begini, tak ada lagi alasan Kemendag tidak membayar penggantian selisih dana kepada peritel. 

"Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diversifikasi pada Oktober 2022 lalu," ujar Direkur Ekonomi KPPU, Mulyawan saat konferensi pers kemarin, Rabu (10/5/2023).

"Dengan demikian permasalahan rafaksi ini bisa cepat selesai dan juga bisa menormalkan harga migor atau rasio yang lebih wajar dibandingkan yang terjadi saat ini," sambung dia. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement