IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyarankan pihaknya membuat regulasi baru terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku ritel dan produsen migor.
Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, regulasi baru ataupun revisi aturan ihwal pembayaran rafaksi minyak goreng tak lagi diperlukan.
Sebab, hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI sudah cukup untuk menjadi dasar hukum pembayaran rafaksi ke pelaku usaha.
"Nggak perlu dibuat aturan baru, karena prinsipnya hasil Legal Opinion atau pendapat hukum dari Kejagung memberikan kewajiban bagi pemerintah untuk tetap membayarkan (rafaksi)," kata Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Lebih lanjut, Isy mengatakan walaupun nanti pada akhirnya hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung menunjukan nilai yang berbeda dengan milik peritel maupun produsen untuk pembayaran rafaksi, pihaknya akan membuka opsi lain demi keadilan bersama.
"Jadi kemarin memang sudah diputuskan ada dua opsi. Kalau iya maka (rafaksi) akan dibayar. Kalau tidak, maka ada upaya lain sepanjang itu sudah ada keputusan dari Kejaksaan Agung," ungkap Isy.
Kendati demikian, perihal kapan kepastian hasil dari legal hukum itu selesai, Kemendag belum dapat memastikan waktunya. Sebab, menurutnya hal ini merupakan kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung.
"Jadi ini bukan karena lama (hasilnya), tapi memang harus banyak yang dipelajari, semua detail dan aturanya, dari datanya, semua itu harus dipelajari," papar Isy.