Sejalan dengan hal itu, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menambahkan, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas asal impor pada platform niaga-elagar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal," pungkas Tommy. (NIA)