IDXChannel – Para smelter yang membeli pasir timah dari para penambang ilegal mendapat sanksi tegas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemberian sanksi tersebut berupa pencabutan izin usaha kepada smelter yang membeli pasir timah dari penambangan ilegal.
“Smelter yang masih membandel membeli biji timah dari hasil penambangan ilegal akan ditindak tegas," ujar, Dirjen Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djamaluddin, seperti dikutip dari laman Inews, Selasa (29/8/2022).
Ridwan Djamaluddin, yang juga Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan bahwa sanksi bagi smelter yang membeli timah dari penambang ilegal itu untuk meminimalisir praktik pertambangan tanpa izin di provinsi kepulauan Bangka Belitung.
“Saya berharap pemilik smelter untuk bergabung pada satgas tambang ilegal untuk sama-sama berkomitmen tidak membeli timah dari hasil penambangan ilegal, sehingga pemilik smelter harus bertanggung jawab dengan asal usul barangnya," tambahnya.
Kegiatan penambangan ilegal dapat merusak lingkungan dan juga menyebabkan kerugian terhadap negara. Maka dari itu para pelaku penambang harus mengurus surat perizinan kegiatan pertambangan agar aktivitas tersebut berjalan dengan aman dan nyaman.