sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub akan Terapkan Tarif Dynamics Pricing LRT Jabodebek

Economics editor Heri Purnomo
13/11/2023 18:44 WIB
Kemenhub segera menerapkan sistem tarif dynamic pricing atau harga dinamis untuk light rail transit (LRT) Jabodebek.
Kemenhub) segera menerapkan sistem tarif dynamic pricing atau harga dinamis untuk light rail transit (LRT) Jabodebek. (MNC Media)
Kemenhub) segera menerapkan sistem tarif dynamic pricing atau harga dinamis untuk light rail transit (LRT) Jabodebek. (MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerapkan sistem tarif dynamic pricing atau harga dinamis untuk light rail transit (LRT) Jabodebek.

Hal ini dikatakan juru bicara Kemenhub Adita Irawati. Menurutnya, saat ini pihaknya masih terus memantau perilaku penumpang harian LRT Jabodebek.

Adita mengatakan bahwa evaluasi tersebut akan selesai pada akhir tahun. Sehingga pengenaan sistem tarif tersebut sesuai yang diharapkan.

"Masih dibahas. Nanti tergantung kita punya evaluasi juga sekarang kan kita pantau terus nih penumpangnya dan trafiknya," kata Adita saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (13/11/2023).

"Misalnya pagi dan sore peak juga penuh gitu kita akan pantau perilaku transportasi agar bisa disesuaikan dengan skema tarif yang paling tepat," lanjut dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, pengenaan tarif tersebut nantinya disesuaikan dengan jam operasional pada peak hours yakni pada pukul 05.00-10.00 WIB dan 16.00-20 WIB, serta dan non-peak hours pukul 10.00-16.00 WIB.

Pada jam sibuk, kata dia, pengenaan tarif LRT Jabodebek dimungkinkan akan lebih murah dibanding pada jam tidak sibuk.

"Ya kembali lagi namanya dynamic tergantung off sama peak-nya. Jadi ketika memang itu lagi peak seperti sekarang kan itu harganya bisa lebih murah," kata dia.

Saat ini tarif LRT Jabodebek yang dikenakan masih menggunakan tarif promo untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional dengan tarif minimal Rp3.000 dan maksimal Rp10.000. Sementara, untuk tarif pada hari Senin-Jumat tarif yang berlaku minimal Rp3.000 dan tarif maksimal Rp20.000.

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement