Lewat teknologi ini, muatan barang hingga bobot berat truk dapat terdeteksi tanpa harus ditimbang. Namun, ada kamera pengawas yang mampu menerjemahkan muatan truk di jalan raya, apakah masuk dalam kategori ODOL atau tidak.
"Memang Pak Menteri Dudy kemarin menyampaikan bila perlu jembatan timbang tersebut ditutup. Karena itu efektifitasnya hanya 0,3 persen. tapi kita akan melakukan terobosan dengan WIM tadi, tetap bisa menindak tanpa harus masuk jembatan timbang," kata Aan.
Aan menambahkan, penegakan hukum ODOL ke depan yang berlaku akan berbasis teknologi IT, seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini menurut Aan, menjadi salah satu cara meminimalisir pungutan liar (pungli).
"Basisnya untuk ETLE di bidang penegakan hukum over load, kita harus menggunakan alat timbang yang bisa menilai sambil gerak," tutur Aan.
Aan menjelaskan, pengawasan truk ODOL bisa dilakukan tanpa memberhentikan kendaraan. Kemenhub akan mendapatkan data dari sistem Automatic Pattern Recognition (APR).
"Sehingga akan di-capture nomor polisi kendaraan tersebut, akan dikirim ke data base kita. Nanti akan ketahuan siapa pemilik kendaraan tersebut," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)