IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan.
Hal ini dkarenakan sertifikat standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi karena belum menyampaikan rencana usaha.
Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan. Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai.
"Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Jumat (18/7/2025).
Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.