sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Sertifikat Standar Belum Terverifikasi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
19/07/2025 01:00 WIB
Hal ini dkarenakan sertifikat standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi karena belum menyampaikan rencana usaha. 
Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Sertifikat Standar Belum Terverifikasi. Foto: Freepik.
Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Sertifikat Standar Belum Terverifikasi. Foto: Freepik.

Dengan demikian, proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Oleh karena itu, publikasi informasi sebelum seluruh tahapan dilalui berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diluruskan terhadap informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi, bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding dan hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator," kata Lukman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dan membuka ruang bagi inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan. 

"Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat," kata Lukman.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement