"Kalau mereka belum kirim data untuk kami bisa menghitung ulang, mungkin tidak jadi konsesikan tambah waktu 80 tahun ya kita menunggu itu," katanya.
Sebelumnya, Risal mengatakan permintaan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun ditetapkan PT KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dalam surat itu, KCIC menyebut terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek.
“Sehingga diperlukannya penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," kata Risal dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).
(FRI)