sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang di Tol selama KTT ASEAN

Economics editor Heri Purnomo
03/09/2023 08:15 WIB
Pembatasan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB.
Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang di Tol selama KTT ASEAN (FOTO:MNC Media)
Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang di Tol selama KTT ASEAN (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -  Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada sejumlah ruas tol di Jakarta jelang perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN 2023.

Adapun ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta. 

Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo menyampaikan bahwa pembatasan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB.

Agung mengatakan terdapat empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara). 

Akan tetapi ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas selama perhelatan KTT ke-43 ASEAN, mulai dari kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hingga sembako.

“Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang." jelas Agung dalam keterangan tertulis, Minggu (3/9/2023). 

Agung menuturkan pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. 

Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(SAN)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement