IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sub Sektor Perhubungan Laut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan mengatakan, revisi PP ini didorong oleh beberapa faktor, antara lain perkembangan kebijakan makro ekonomi seperti inflasi, keberatan dari para pengguna jasa transportasi laut pada 2018, serta penyesuaian kebijakan terkait sistem Online Single Submission (OSS).
Lewat revisi diharapkan dapat menyederhanakan tata kelola pemberian izin secara online di sektor perhubungan laut.
Lollan menambahkan, salah satu perubahan signifikan dalam RPP ini adalah pengurangan jumlah tarif yang tercantum dalam lampiran. Jumlah tarif yang awalnya berjumlah 958, kini disederhanakan menjadi 688 tarif atau turun 28 persen.