"Penyederhanaan ini terutama dilakukan pada tarif jasa kepelabuhanan dengan menggabungkan jasa di pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dan yang sudah diusahakan secara komersial, serta menghilangkan kelas pelabuhan, kecuali pada jasa labuh," ujar Lollan dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9).
Baca Juga:
Tidak hanya itu, Kemenhub juga menyampaikan bahwa tarif pengawasan bongkar muat 1 persen dihapus berdasarkan prinsip 'no service, no pay.'
"Saya berharap kegiatan ini dapat menjaring masukan dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Tarif PNBP Sub Sektor Perhubungan Laut, sehingga proses penyusunan RPP ini dapat selesai dan segara di implementasikan," ujar Lollan.
(Fiki Ariyanti)