Tahap sosialisasi diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada para pemilik barang dan pemilik kendaraan terkait dampak yang ditimbulkan.
"Sosialisasi ditargetkan kepada pelaku industri atau pemilik barang dan pelaku jasa pengangkutan, atau pemilik kendaraan sebagai pihak terdepan dalam pendistribusian logistik barang sesuai dengan data sebaran komoditas yang paling sering berpotensi melanggar," kata dia.
Terkait sosialisasi hingga penindakan ODOL, Ditjen Hubdat menargetkan dilakukan di tiga lokasi utama.
"Pelaksanaan sosialisasi, peringatan, sampai dengan penindakan difokuskan pada tiga cluster utama, di antaranya pelabuhan penyeberangan, jalan tol, dan kawasan industri, khususnya pilot project pada wilayah Banten, DKJ, dan Jawa Barat," ucapnya.
(NIA DEVIYANA)