Dalam KM ini Kemenhub telah menetapkan batas tarif terbaru Ojol. Selain itu dilakukan pembaguan 3 zonasi. Adapun pembagian ketiga zonasi yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak kangsung, di mana biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan paling tinggi 20 persen.
Sementara biaya hasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi.