sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

Economics editor Suparjo Ramalan
14/08/2022 15:03 WIB
Kemenhub menunda keputusan menaikkan tarif layanan ojek online. Sebelumnya, kebijakan kenaikan tarif tersebut diberlakukan Minggu (14 Agustus 2022).
Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online (FOTO: MNC Media)
Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online (FOTO: MNC Media)

Untuk besaran biaya jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.

Sementara besaran biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement