IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda keputusan menaikkan tarif layanan ojek online. Sebelumnya, kebijakan kenaikan tarif tersebut diberlakukan Minggu (14 Agustus 2022).
Penerapan tarif baru ojek online baru dapat diberlakukan paling lambat 25 hari kalender, setelah Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu.
Beleid tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor. Semula KM ini tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender atau mulai berlaku pada Minggu 14 Agustus hari ini sejak aturan dikeluarkan.
Meski adanya pengunduran waktu penerapan tarif baru Ojol, otoritas tidak mengubah besaran tarif yang sudah ditetapkan melalui KM Nomor KP 564 Tahun 2022
"Tidak ada perubahan (tarif)," ungkap Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (14/8/202).